Kasasi PPP Djan Faridz Dikabulkan MA

Kasasi PPP Djan Faridz Dikabulkan MA

Selasa, 20 Oktober 2015, Oktober 20, 2015
MA kabulkan Kasasi PPP Djan Faridz
MA kabulkan Kasasi PPP Djan Faridz
LiputanIndonesia.co.id, JAKARTA - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz hasil munas Jakarta menjadi sah usai Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya pada Selasa(20/1/2015) siang tadi.

"Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Selasa(20/10/2015).
Dalam putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
"Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," ucap Suhadi.
PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menhuk dan HAM.

Dengan begitu, keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan.  (tribunnews)

ini putusannya:
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/77aaa10702e9806436f76962a19404e2

TerPopuler