![]() |
MANADO, LiputanIndonesia.co.id -- Putusan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sulut atas sengketa pemilihan kepala daerah antara pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) - David Bobihoe selaku pemohon dengan KPU Sulut selaku termohon, akhirnya terjawab, Rabu (16/9) dan memberi waktu tujuh hari untuk gantikan calon lain.
Bawaslu provinsi Sulut dalam amar putusannya menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon dan menolak sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan hasil keputusan bawaslu paling lambat Tujuh hari setelah putusan tersebut.
Sebagian permohonan yang diterima antara lain soal hak konstitusional gabungan partai politik yang mengusung pasangan tersebut, dimana KPU diperintahkan mengembalikan hak konstitusional gabungan parpol karena memenuhi syarat dukungan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengembalikan hak konstitusional bakal calon wakil gubernur provinsi Sulut yang memenuji syarat calon wakil gubernur.
"Memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada gabungan parpol pengusung untuk mengganti calon," ujanya, Tuju hari sejak putusan ini," ujar ketua Bawaslu, Herwin Malonda ketika membacakan putusnnya.
Bawaslu dalam pertimbangnya mengatakan, bahwa penghukuman di Indonesia terbagi dalam memerapa tahap akhir pembimbingan, sehingga masih memiliki kewajiban melaksanakan hukumannya.
"Narapidana dalam Lapas dan klien Bapas Terpidana dan punya kewajiban menjalankan kewajiban hukuman hingga batas waktu habis masa pidananya," tambahnya.
Selajutnya Tim Kuasa hukum Elly Lasut bersama dengan Ketua Tim Sukses Viktor Rompas mengatakan terkait langka hukum lain (banding) sepenunya harus konsultasi dulu dengan pak Elly Lasut. "ya kita kecewa dengan keputusanya, dimana calon lain yang bernasib sama justruh bisa menjadi calon," ujar kuasa hukum Elly Lasut. (Kifli Abidjulu)
