LiputanIndonesia.co.id, Sidoarjo, -- Pembangunan SMAN 2 Sidoarjo berbuntut masalah hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (kejati Jatim) mengusut dugaan markup pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sekolah yang segera ditempati.
Asisten pidana khusus (ASPIDSUS) kejati jatim M. Anwar mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikannya masih berjalan. Namun, dia tak mengungkapkan bukti bukti apa saja yang telah didapatkan kejati. " ya ada, tunggu saja lah," ujarnya.
Pihak kejati sudah beberapa kali meninjau lokasi SMAN2 Sidoarjo dilingkar barat. tujuanya, mengecek langsung ke lapangan.
Berdasarkan sumber Jawa Pos, Pengadaan lahan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2007-2008. Saat itu pemkab membeli lahan dari CV Malik Ibrahim (MI)45. Lahan yang dibeli adalah 10.500 meterpersegi. Harganya, sesuai nota pembelian, Rp 1.218.500 per meter persgi.
"Namun, aslinya dibeli Rp 900ribu, hanya diatas nota dicantumkan harga Rp 1.218.500,"ujarnya selisih anggaran atau kerugian pemkab ditaksir Rp 4,7miliar.
Laporan dugaan markup pengadaan lahan itu disampaikan ke kejati pada 31 agustus 2010. Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada KPK Jakarta, DPR, DPRD Sidoarjo, dan Dinas pendaptan, Pengolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA).
Dalam bukti - bukti laporan yang diserahkan terdapat catatan rapat antara CVMI $% dan Pemkab Sidoarjo.
Kabarnya, pihak kejati sudah memanggil beberapa pejabat pemkab. antaralain, anggota Komisi B Nunik Ariyani dan kepala DPPKA Djoko sartono, saat pengadaan lahan, nunik memang menjabat kepala DPPKA. jadi dia tahu betul harga dan apa yang terjadi saat pengadaan lahan itu.
Djoko saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil kejati. "Saya dipanggil sudah agak lama, kira - kira dua bulan yang lalu," ujarnya.
Meski demikian , Djoko menyatakan lupa apa saja yang ditanyakan kejati saat pemeriksaan.:sudah lama saya tidak bisa mengingat semua" ungkapnya.
Djoko mengaku hanya ingat ditanya tentang jabatannya, saat itu, dia hanya mengungkapkan bahwa saat pengadaan lahan , dirinya belum menjabat DPPKA.
Sementara itu, Nunik Ariyani dihubungi melalui ponsul nya , membenarkan bahwa ia pernah dipanggil kejati, namu masih sebagai saksi"Kan tidak ada masalah toh,"
Nunik memeganhg peran penting saat pengadaan lahan, pasalnya pembayaran pembelian tanah dilakukan oleh DPPKA, dinas yang dipimpin saat itu.
Hingga saat ini transparansi dilingkungan pemkab sidoarjo memang masih minim dan terkesan tertutup serta terkoordinir rapi, tidak hanya untuk pengadaan tetapi juga tender proyek proyek, Sebab hingga kini pemkab belum menerapkan system lelang e-proc atau lelang secara online.
LASBANDRA Laporkan Ulang Kasus Lahan SMAN 2 ke Kejari Sidoarjo, terkait hal ini, kasus tersebut masih belum tersentuh Hukum, dan dinilai cacat Hukum ( Rifai/Team).
LASBANDRA Laporkan Ulang Kasus Lahan SMAN 2 ke Kejari Sidoarjo, terkait hal ini, kasus tersebut masih belum tersentuh Hukum, dan dinilai cacat Hukum ( Rifai/Team).
