Yogyakarta, Liputan Indonesia -- Sidang peninjauan kembali terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, Mary Jane Viesta Veloso, warga Filipina, Selasa (03/03), mulai digelar di Pengadilan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan bukti baru terkait penerjemah terdakwa yang dianggap tidak memadai.
“Penerjemah tidak kompeten menurut undang-undang,” kata Agus Salim, saat membacakan PK di PN Sleman DIY.
Menurut Agus Salim, Mary Jane adalah warga Filipina yang hanya paham Bahasa Tagalog. Namun selama proses penyidikan sampai putusan persidangan kasus Mary Jane pada April-Oktober 2010 justru menghadirkan penerjemah bahasa Inggris dan tidak didampingi penerjemah yang ahli Bahasa Tagalog.
“Padahal terpidana (Mary Jane) tidak paham Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” katanya.
Penerjemah tidak cakap
Penerjemah yang dihadirkan waktu itu, lanjut Agus Salim, masih berstatus mahasiswa di Sekolah Tingi Bahasa Asing LIA Yogyakarta, dan tidak berkompeten serta tidak memiliki kapasitas untuk menerjemahkan proses persidangan secara benar.Akibatnya, menurut Agus Salim, Mary Jane tidak mengerti perbuatan apa yang didakwakan padanya dan apa saja yang dibicarakan selama proses persidangan berlangsung sampai akhirnya hakim memutuskan hukuman mati baginya.
“Karena selama persidangan terpidana tidak mengerti,” katanya.
Agus Salim merujuk Pasal 51 ayat (2) KUHAP yang isinya terdakwa berhak mendapatkan pemberitahuan yang jelas sesuai bahasa yang dimengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Selain itu ia juga menyebut pasal 177 ayat (1) KUHAP yang menyatakan jika terdakwa terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
Merujuk KUHAP pasal 177 ayat 2, Nuraini yang menjadi penerjemah pada sidang Mary Jane, menurut Agus Salim, merupakan orang yang tidak boleh menjadi saksi sehingga tidak boleh menjadi penerjemah dalam sidang Mary Jane.
“Juru bahasa tidak kompeten berdasarkan undang-undang, sehingga Nuraini tidak boleh menjadi penerjemah berdasarkan pasal 177 ayat 2 KUHAP,” imbuhnya.
Penasihat hukum Mary Jane juga merujuk yurispurdensi putusan MA Nomor 128/PK/Pid/2006 pada tanggal 25 Januari 2007 tentang pengabulan PK Nonthanam M. Saichon, warga Thailand yang juga divonis pidana mati.
Nonthanam divonis hukuman mati karena kasus narkoba, dia mengajukan PK karena penterjemah yang dihadirkan dalam sidangnya tidak bisa bahasa Thailand, dan kasusnya sama dengan Mary Jane.
Berdasarkan bukti baru adanya penterjemah Mary Jane yang tidak berkompeten dan yurisprudensi MA tentang dikabulkannya PK Nonthanam M. Saichon, penasihat hukum Mary Jane memohon kepada Majlis Hakim mengabulkan PK Mary Jane dan membatalkan putusan hukuman mati kepada Mary Jane.
“Memohon Mahkamah Agung RI menerima PK dan membatalkan hukuman mati terpidana Mary Jane.”
Jaksa Penuntut Umum tolak PK
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Anggraeni, meminta MA menolak PK yang diajukan penasihat hukum Mary Jane. Menurutnya, bukti baru yang diajukan terkait penerjemah sangatlah tidak relevan.Selain itu, penasihat hukum juga tidak bisa memberikan bukti kesalahan yang telah dilakukan Nuraini sebagai penerjemah kepada Mary Jane serta bisa mempengaruhi jalannya persidangan.
“Kalau memang tidak qualified, kenapa tidak sejak awal persidangan berlangsung mengganti penerjemah,” kata Sri Anggraeni dan meminta kepada MA untuk tidak mengabulkan PK dan tetap menghukum mati Mary Jane.
Majelis Hakim yang diketuai Marliyus MS menyatakan belum bisa memutuskan sidang PK dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (04/03) besok.
“Sidang dilanjutkan besok dengan agenda saksi dari JPU,” kata Marliyus.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,6 kilogram heroin. PN Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dirinya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.[bbc]
