Razia Motor Langgar Prosedur, Resahkan Masyarakat Surabaya

Razia Motor Langgar Prosedur, Resahkan Masyarakat Surabaya

Rabu, 11 Februari 2015, Februari 11, 2015
LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Oknum Polisi melanggar aturan Razia menurut Undang Undang PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP 42/1993”). Definisi pemeriksaan atau razia, harus sesuai dan patuh terhadap Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, Pasal 13 PP 42/1993, Pasal 14 PP 42/1993, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993, Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993, dan Pasal 16 PP 42/1993, dalam kasus ini diduga sudah jelas adanya pelanggaran Razia yang dilakukan oleh Kanit Lantas Polres KP3 Surabaya Bapak Toni Hermawan beserta anak buahnya,( Selasa 10/2/2015).

Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi Polres KP3 adalah melakukan Razia dilampu merah saat Jam kerja 10: 44.WIB, tepat berada di Pertigaan Lampu Merah Perak Timur. dengan cara melakukan penertiban lalu lintas serta menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan jalan raya dan penertipan pelanggaran marka jalan, akibat Razia tersebut menimbulkan kemacetan panjang karena para pengendara menjadi Panik dan Takut, terutama bagi anak anak yang hendak bersekolah.

Anggota Polisi menghampiri pengguna jalan yang berhenti  di lampu merah maupun  di tikungan ke arah jl. Rajawali dengan tidak sopan serta tidak memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan yang akan melakukan aktifitasnya.

Razia tersebut terkesan tebang pilih, karena pengendara sepeda motor yang tidak memakai spion langsung di tilang, tetapi truck yg menerobos lampu merah dan berhenti pas di depan Kanit Lantas Polres KP3 Surabaya Bapak Toni Hermawan di biarkan, bahkan seakan  akan tidak  melihat  begitu di tegur oleh Team Media " Kenapa truck ini tidak di tindak pak dan  banyak juga pengguna jalan yg tidak pakai helm di biarkan saja " sesudah ketahuan kalau di monitoring team media tak lama kemudian menyudahi Razia tersebut.


Disamping itu ada Oknum Polisi Sat-Lantas Polres KP3 anak buah Kanit Lantas Polres KP3 Surabaya Bapak Toni Hermawan, telah memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat, yaitu dengan melanggar arus jalan, dengan enaknya memutar Motornya dan tancap gas tanpa memperdulikan keselamatan masyarakat atau pengguna jalan, untung saja ada Mobil Box sedang belok, apakah itu yang disebut Pengayom Masyarakat ??.

Di duga Razia tersebut tidak sesuai dengan ( SOP ) di karenakan tidak ada rambu pemberitahuan kalau ada Razia Tilang, anggota Polisi dan lokasi titik Razia tepat berada di lampu merah, tikungan arah ke Jl.Rajawali Surabaya.

Menurut Sebagaimana yang telah dijelaskan Peraturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan atau razia, harus sesuai dan patuh terhadap Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, Pasal 13 PP 42/1993, Pasal 14 PP 42/1993, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993, Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993, dan Pasal 16 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pemeriksaan atau razia yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.     alasan dan jenis pemeriksaan;
b.     waktu pemeriksaan;
c.      tempat pemeriksaan;
d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.     daftar petugas pemeriksa;
f.      daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. (Rifai dan Team Media)

TerPopuler