KPK Sita Kantor DPC Partai Gerinda Bangkalan

KPK Sita Kantor DPC Partai Gerinda Bangkalan

Jumat, 20 Februari 2015, Februari 20, 2015

LiputanIndonesia.co.idBangkalan -  Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra di Bangkalan disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), aset milik Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus
pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kantor DPC Partai Gerindra tersebut disita sebab telah dibeli oleh Fuad Amin. “Kantor DPC Gerindra termasuk disita. Karena dibeli oleh Fuad Amin dengan menggunakan KTP anaknya,” ungkap Priharsa Nugraha di Jakarta seperti dikutip kompas.com, Kamis (19/2/2015).

Priharsa mengatakan, dua hari terakhir penyidik KPK telah memasang plang pada sebelas aset milik Fuad. Selain kantor DPC Gerindra Bangkalan, penyidik juga menyita butik dan toko alat tulis kantor di Desa Demangan, Bangkalan. “Selebihnya berupa tanah kosong,” kata Priharsa.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang dengan total Rp 200 miliar dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad. Selain uang, penyidik juga menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu, kata Priharsa, tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.

Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Penelusuran kasus ini bermula sejak penetapan Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di
Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati
Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.   

TerPopuler