Diduga Polsek Pabean Cantikan Rasia "Titip Uang Damai ditempat"

Diduga Polsek Pabean Cantikan Rasia "Titip Uang Damai ditempat"

Senin, 09 Februari 2015, Februari 09, 2015
LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Rasia "Titip Uang Damai ditempat" kembali terjadi, yang dilakukan oleh oknum Polisi Sat Lantas Polsek Pabean Cantikan Hal ini sangat meresahkan warga kampung Kali Mati dikawasan Pasar Pabean.

Hal ini dilakukan tanpa prosedur undang-undang, Rasia Titip Uang Damai ditempat kali ini dilakukan dikawasan jalan kali mati daerah pasar pabean surabaya, daerah ini menjadi lahan basah untuk oknum polisi yang gencar melakukan Razia tanpa mentaati Peraturan Undang Undang Indonesia. (Minggu, jam:14:30, 8/2/2015).

Sebagaimana telah dijelaskan Peraturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan atau razia, harus sesuai dan patuh terhadap Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, Pasal 13 PP 42/1993, Pasal 14 PP 42/1993, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993, Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993, dan Pasal 16 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pemeriksaan atau razia yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):

a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.     alasan dan jenis pemeriksaan;
b.     waktu pemeriksaan;
c.      tempat pemeriksaan;
d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.     daftar petugas pemeriksa;
f.      daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. 


Oknum Polsek Pabean Cantikan kejar setoran Rasia tanpa mengindahkan peraturan Undang Undang yang berlaku serta makin gencar di lakukan oleh oknum polisi di berbagai tempat, siang maupun malam hari untuk menekan angka kriminal maupun pengendara yg tak patuhi aturan meski di hari minggu atau hari libur tak menyurutkan niat anggota Polsek Pabean Cantikan melakukan Rasia akan tetapi hal itu malah di jadikan ajang 86 "Titip Uang Damai ditempat". Oleh oknum polsek cantian dengan alasan titip uang tilang.

Dengan berbagai tarif minimal 50ribu tanpa basa basi langsung beres, padahal seharus nya titip tilang itu memenui beberapa proses bukan asal di kasih duit langsung di selesai, banyak masyarakat mengeluh kan perbuatan oknum Polsek Pabean Cantikan tersebut.

Kalau kinerja kepolisian yg di lapangan masih banyak seperti itu masyarakat banyak mendukung akan kinerja KPK dari pada kepolisian republik Indonesia, dikeranakan ulah oknum nya sendiri membuat citra polri  di masyarakat tidak bagus. (Rifai)

TerPopuler