LiputanIndonesia.co.id. Bangkalan - Seorang oknum polisi anggota Sat Shabara Polres Bangkalan, Briptu Kurnia Andhi Rachman yang dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan. Pada Awal bulan Februari 2015 akan ditetapkan sebagai DPO.
Kasipropam Iptu Suheryanto pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Briptu Kurnia Andhi sampai saat ini terus kita cari, sudah saya beri surat panggilan tapi tidak datang. " Awal bulan Februari 2015 yang akan datang kita turunkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang) untuk Briptu Kurnia Andhi," tuturnya. Senin (19/1/2015).
Kurnia Andhi Rachman tersebut, dipidanakan oleh dua korban atas dua penipuan. Yakni membawa kabur sebuah mobil Avanza berwarna putih dan uang Rp 5 juta.
Risang Bima Wijaya melaporkan Kurnia Andhi pada 31 Oktober 2014 lalu di Polres Bangkalan, dia merasa keluarganya di tipu dengan menawarkan handphone merek Xiaomi MI4, senilai Rp 5 juta. (Kanjenk)