LiputanIndonesia.co.id. Bangkalan - Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Madura Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, mulai terpantau ramai, baik pengguna penyebaran dengan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Tapi sayangnya masyarakat Madura merasa dirugikan oleh oknum Dinas Perhubungan Bangkalan pasalnya masyarakat yang dari Terminal kamal yang mau ikut menyebarang kapal harus rela membayar karcis Retribusi jasa Pelabuhan Rp 1000 rupiah .
Menurut Ali Warga Desa Molangan Bangkalan pada saat dikonfirmasi membenarkan kalau lewat disitu dikenakan Retribusi Rp 1000 rupiah, "tadi saya lewat sana mengasihkan uang Rp 5000 rupiah lalu dikasih kembalian Rp 4000 rupiah, tidak dikasih karcis apapun,"tuturnya.
Hasil Investigasi dilapangan ternyata masyarakat dikenakan Retribusi jasa Pelabuhan 2 kali dari Dinas Perhubungan Bangkalan dan Tiket Penyeberangan. Jasa Pelabuhan dari Dinas Perhubungan Bangkalan sesuai perda No X /2010 yang berlaku hanya dikenakan Rp 200 Rupiah.
Kemudian dari Tiket penyeberangan, Jasa Pelabuhan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 47 tahun 2013 dikenakan Rp 800 Rupiah. itu sudah didalam tiket Penyeberangan Kapal Rp 5000 Rupiah.
Bayangkan apabila petugas memungut Restribusi Rp 1000 Rupiah dan tanpa diberikan bukti karcis. Penumpang kapal setiap harinya sekitar 1000 orang, jadi oknum Dinas Perhubungan Bangkalan mendapat keuntungan Rp 800 Rupiah per orang. Rp 800 Rupiah X 1000 orang = 800 ribu. Apabila 1 bulan. 800 ribu X 30 hari = 24 juta, lalu uang hasil tersebut lari kemana?..
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan serta Koordinator Jasa Pelabuhan Dinas Perhubungan sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi terkait penarikan Retribusi yang tidak sesuai aturan. (Kanjenk)
