Dugaan Korupsi Setdakab Bireuen Aceh

Dugaan Korupsi Setdakab Bireuen Aceh

Minggu, 23 November 2014, November 23, 2014
LiputanIndonesia.co.id, Bireuen Aceh – Dugaan Korupsi Uang Persediaan (UP) Setdakab Bireuen, Aceh tahun 2009 terus bergulir, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan tiga tersangkan dalam kasus yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp1,842,866,190.

Berdasarka sejumlah pertimbangan, Kejari Bireuen tidak menahan ketiga tersangka yang masing-masing menjabat sebagai Sekda Bireuen, NM, Bendahara Setdakab, R, dan Kabag Umum Setdakab Bireuen, NG kala itu. Namun pada, Jum’at (21/11) kemarin, Kejari memutuskan untuk menahan ketiga tersangka di Rutan Bireuen.

Kasi Intel Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH kepada media ini, Sabtu (22/11) via selulernya menyebutkan, keputusan itu diambil Kejari Bireuen mengingat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh telah diterima pihak Kejaksaan.

“Hasil audit sudah turun, makanya kami menahana ketiga tersangkan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh,” ucap Munawal. (H4L)

TerPopuler